JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kini masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 di Malaysia.
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
"Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran," ujar Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin 26 Februari 2024.
BACA JUGA:KKB Bebaskan Pilot Austalia dan 2 Pekerja Lokal yang Diculik di Papua Nugini
Bagja menjelaskan Gakkumdu melakukan penyelidikan karena kasus yang dimaksud memiliki unsur pidana.
Kendati demikian, Bagja belum dapat memberikan informasi terperinci mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut.
"Masih dalam penyelidikan, proses. Agak sulit kami memberitahu kepada teman-teman," ucapnya.
Dia hanya memaparkan bahwa mulanya Bawaslu menelusuri video yang beredar mengenai dugaan terjadinya jual beli surat suara pemilu tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Catat Seribu Lebih Laporan Terkait Kecurangan Pemilu 2024
"Video yang beredar kemudian ditelusuri. Ada yang menarik sih memang, tetapi nantilah. Ini kan masih dalam rangkaian," ucap Bagja
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.
BACA JUGA:Bawaslu Imbau KPU Setop Sementara Informasi Data Perolehan Suara
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.