JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah laporan pelanggaran selama proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan, menurut data yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024, terdapat 1.116 laporan dan 606 temuan pelanggaran yang telah diidentifikasi.
"Dari 1.116 laporan yang diterima, 450 laporan telah diregistrasi. Sementara dari 606 temuan pelanggaran, 523 temuan telah diregistrasi, sementara 83 temuan lainnya belum diregistrasi," jelasnya.
BACA JUGA:Ditemani Dua Ekor Kucing, Momen Akrab Prabowo dan Gibran Diskusi di Kertanegara
BACA JUGA:Media Asing Sorot Rentetan Pimpinan Negara Lain Ingin Bangun Hubungan dengan Prabowo
Puadi juga menjelaskan bahwa dari penanganan pelanggaran tersebut, 468 di antaranya merupakan pelanggaran, sementara 299 lainnya tidak terbukti sebagai pelanggaran.
"Saat ini, 206 pelanggaran sedang dalam proses penanganan," ucapnya.
Jenis pelanggaran yang dilaporkan mencakup 63 pelanggaran administrasi, 37 dugaan tindak pidana pemilu, 245 pelanggaran kode etik, dan 123 pelanggaran hukum lainnya.
Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara adalah dua provinsi dengan jumlah temuan dan laporan tertinggi.
Bawaslu juga mencatat pelanggaran selama tahapan kampanye, dengan total 408 laporan dan 249 temuan.
Dari jumlah tersebut, 154 laporan telah diregistrasi, dan 224 temuan pelanggaran sudah tercatat.
"Ada 132 pelanggaran yang telah ditangani, sedangkan 11 masih dalam proses penanganan," jelas Puadi.
Pelanggaran tahapan kampanye meliputi 5 pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya.
Lebih lanjut, terdapat 28 laporan dan 7 temuan yang terkait dengan pelanggaran di masa tenang. Dari jumlah tersebut, 9 laporan dan 4 temuan telah diregistrasi.
"Satu pelanggaran telah ditindaklanjuti, sementara 11 masih dalam proses penanganan," kata Puadi.