Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
"Anda bisa membayangkan: ketika presiden baru ingin cepat-cepat bekerja aparatnya di lapangan belum ada. Semua masih sibuk rebutan jabatan. Kita kehilangan waktu tiga bulan untuk segera bekerja," kata Dahlan.
"Kalau divoting, pendukung pemerintah menang suara: Pilkada serentak maju ke bulan September."
Presiden Jokowi lanjut Dahlan, masih sempat melantik para gubernur terpilih serta memiliki 'power' mendukung salah satu calon kepala daerah.
"Rakyat pasti setuju Pilkada serentak maju ke September. Uang ceperan dari Pilpres dan Pileg sudah habis. Mereka perlu sumber uang politik yang lain lagi. Dari para calon kepala daerah," tutup Dahlan seraya berseloroh, "Dari segi itu rakyat tidak berdaya: ”sogok saya lagi'. Jangankan September, kalau perlu minggu depan. Bisa untuk sangu Ramadan".