JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Sejumlah calon legislatif (caleg) menyayangkan suara para pemilihnya harus hangus akibat partainya tidak lolos ke DPR RI Periode 2024-2029.
Tidak lolosnya partai caleg-caleg tersebut dikarenakan tidak dapat melewati ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) sebesar 4 persen.
BACA JUGA:PDIP Akan Tentukan Arah Partai Usai Pengumuman Rekapitulasi KPU
Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu menyebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen.
Hasil sementara real count Pemilu 2024 yang dilakukan KPU menyebut perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah melebihi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Merujuk sumber dari KPU per Kamis 22 Februari 2024 pukul 14.00 WIB dengan data masuk 61,36 persen, PPP memperoleh 2.807.799 atau 4,05 persen suara.
BACA JUGA:Megawati Mengenang Perjalanan PDIP hingga Terkenal 'Partai Wong Cilik'
Sementara itu, tepat di bawah PPP, PSI masih bertahan di angka 2,55 persen dengan perolehan suara 1.766.896. PSI belum mencapai ambang batas syarat untuk lolos ke parlemen pada Pemilu 2024.
Dengan demikian dari 18 parpol nasional, sembilan di antaranya sudah mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat masih unggul di perhitungan real count KPU.
BACA JUGA:Partai Garuda Minta Maaf tentang Penampilan Gibran yang Lancar Bicara dalam Debat Cawapres
Berdasarkan data suara sementara yang sudah masuk tersebut, maka partai yang lolos ke parlemen adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat.
BACA JUGA:Gelar Kegiatan Milenial Login PSI, Partai PSI Lampung Hadirkan DJ Quenn dan Dj Sissy
Sementara, partai yang kemungkinan gagal ke parlemen adalah Partai Ummat, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, PSI, dan Partai Gelora.