JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-KPU RI telah menerima surat berbentuk elektronik dari PDI Perjuangan yang isinya parpol berkelir merah itu menolak rencana penundaan penghitungan suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Rabu 21 Februari 2024.
Dia mengatakan, KPU akan menindaklanjuti surat yang dikirim semua partai politik peserta pemilu dalam rapat pleno.
BACA JUGA:Khawatir Gaduh, KPU RI Hentikan Sementara Rekapitulasi Data Sirekap
"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat dari PDI Perjuangan kepada KPU RI berkaitan sikap parpol berlambang Banteng moncong putih menolak rencana penundaan penghitungan suara pemilu 2024.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Bappilu DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA:Bawaslu Imbau KPU Setop Sementara Informasi Data Perolehan Suara
"Menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," kata PDIP sebagai tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada KPU tertanggal 20 Februari 2024.
PDI Perjuangan beranggapan kegagalan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) tidak bisa menjadi dasar menunda penghitungan suara di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:DPRD Minta Hitung Manual, KPU Kota Bogor Hentikan Sementara Real Count
"Penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan," demikian pernyataan PDI Perjuangan.
PDI Perjuangan dalam surat menginginkan penghitungan suara pemilu 2024 dikembalikan secara manual dengan mengacu Form C dari tingkat TPS.