BACA JUGA:Mobil Listrik Mogok? Jangan Asal Derek Jika Tidak Ingin Berakibat Fatal, Ini Langkah Tepatnya
BACA JUGA:Nikel Indonesia Jadi Pertimbangan BYD sebagai Bahan Baku Mobil Listrik Asal China
Kriteria nilai Komponen Dalam Negeri menjadi syarat penerima PPN DTP
Rincian persyaratannya adalah sebagai berikut:
- KBL berbasis baterai roda empat alias mobil listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
- KBL berbasis baterai bus tertentu (bus listrik) dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
- KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40 persen.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan insentif untuk mobil listrik akan segera diterbitkan.
Mobil listrik tetap akan mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan turun dari 11 persen menjadi hanya 1 persen atau mengalami penurunan sebesar 10 persen.
Namun, pemberlakuan resmi insentif ini akan bergantung pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun ini.
Insentif untuk mobil listrik pada tahun lalu juga telah diatur melalui PMK 38 tahun 2023, namun masa berlakunya telah berakhir Desember 2023.
Pada tahun lalu, masyarakat yang membeli mobil listrik baru mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen menjadi 1 persen.