2. Representasi Hukum
Sebagai perwakilan hukum klien, pengacara bertindak sebagai juru bicara yang mewakili kepentingan klien di hadapan pengadilan, arbitrase, atau dalam negosiasi. Mereka menyusun argumen hukum, mempersiapkan dokumen-dokumen hukum, dan membela kepentingan klien mereka.
3. Wawancara Klien dan Menyediakan Nasihat Hukum
Saat sudah mempunyai klien, tugas selanjutnya dari seorang advokad adalah melakukan wawancara terhadap klien tersebut.
Tujuan adanya proses wawancara ini untuk mengetahui secara detail mengenai klien dan masalah yang dihadapi.
Advokad harus dan wajib bisa menanyakan berbagai hal secara detail tentang masalah yang terjadi dan mencari hal-hal yang dapat meringankan klien. Tetapi bukan menutupi fakta yang terjadi.
Selain itu, advokad juga harus memastikan bahwa klien jujur dalam memberikan informasi.
BACA JUGA:Gandeng Pengacara yang Lawan Sambo,Pedagang Pasar Kutabumi Polisikan Dirut NKR
4. Memberikan Bantuan Hukum
Tidak semua orang mampu membayar jasa pengacara, namun dalam kasus tertntu seorang pengacara bila secara sukarela memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat.
Ini dalam Bahasa Latin disebut pro bono, yang artinya demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan.