JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID - Jika mendengar istilah pengacara, mungkin hal yang pertama kali ada di pikiran adalah pengadilan.
Umumnya, pengacara ini dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena kasus hukum.
Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokad (UU Advokad).
Advokad adalah orang yang memberikan jasa hukum.
Profesi ini memberikan jasa hukum bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan.
Orang yang ingin menjadi advokad perlu menempuh pendidikan sarjana hukum dan melanjutkan ke pendidikan khusus profesi advokad.
- BACA JUGA:7 Peluang Kerja Lulusan Jurusan Hukum, Bukan Cuma Pengacara dan Hakim
- BACA JUGA:Hotman Paris Hutapea, Sosok Pengacara Kondang Indonesia Beserta Deretan Bisnisnya
- BACA JUGA:Hotman Paris – Mengenal Sang Pengacara Kondang
Advokad memiliki tugas penting dalam membantu yang sedang dalam massalah hukum.
Mereka bisa jadi harus membela terdakwa kasus pidana berat atau membela terdakwa kasus korupsi.
Secara umum, berikut tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh seorang pengacara:
1. Memberikan Nasihat Hukum
Pengacara bertugas untuk memberikan nasihat hukum kepada klien mereka.
Mereka menganalisis situasi hukum klien, menyelidiki fakta-fakta terkait, dan memberikan panduan tentang hak dan kewajiban hukum yang relevan.