Mahfud MD Ungkap Pernah Tangani Pembatalan Pemilu di MK yang Terbukti Curang

Minggu 18-02-2024,06:46 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menekankan bahwa meskipun awalnya menyatakan pihak yang kalah cenderung menuduh kecurangan dalam pemilihan umum, kenyataannya tidak selalu demikian. 

Mahfud MD mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang terbukti curang.

Pernyataan tersebut Mahfud sampaikan saat pembentukan komisioner KPU di bawah Ketua Hasyim Asy'ari dan dalam acara peluncuran TV Pemilu CNN Indonesia dan Trans TV pada awal 2023. 

Mahfud menegaskan bahwa meskipun ada dugaan kecurangan, bukan berarti penggugat selalu kalah. 

"Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai," kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan tiga guru besar Kedokteran UI di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2024.

BACA JUGA:

MK telah beberapa kali membuktikan kecurangan dalam pemilu dan membatalkan hasil yang tidak sah.

"Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," imbuhnya.

Pada Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jawa Timur 2008, Mahfud sebagai hakim konstitusi menangani gugatan Khofifah Indar Parawansa yang kalah melawan Soekarwo. 

Mahfud membatalkan hasilnya dan mendorong pemilu diulang. Sebuah langkah kontroversial, namun Mahfud menegaskan keberpihakan pada keadilan.

Setahun berikutnya, Mahfud merujuk pada Pilkada Bengkulu Selatan yang menunjukkan keberhasilan kubu yang awalnya kalah.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyoroti kasus-kasus seperti Pilkada Kota Waringin Barat yang menandakan adanya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. 

"Hasil pilkada Kota Waringin Barat, sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

BACA JUGA:

Poin ini memperkuat argumennya bahwa fenomena semacam itu bukanlah kejadian terisolasi, melainkan bagian dari pola yang dapat diidentifikasi dalam sistem hukum Indonesia.

Kategori :