Catat! Pemilih Tak Terima Surat Undangan dari KPPS Tetap Boleh Nyoblosan, Begini Ketentuannya

Selasa 13-02-2024,20:47 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dery Sutardi

Kemudian setelah mengetahui lokasi TPS Hasyim memastikan pemilih bisa segera mendatanginya dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.

''Bisa juga langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betulkah yang bersangkutan ada atau tidak di dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana yang tercantum di dalam KTPnya tersebut, ''ungkap Hasyim.

 

Kategori :