Catat! Pemilih Tak Terima Surat Undangan dari KPPS Tetap Boleh Nyoblosan, Begini Ketentuannya

Selasa 13-02-2024,20:47 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Jelang pencoblosan serentak di Pemilu, Rabu14 Februari 2024, Petugas KPPS sebelumnya telah membagikan surat undangan. Undangan ini diberi kode model form C-6

Surat itu berjudul Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih. Bagian pertama undangan tersebut bertuliskan antara lain mengundang saudara, nama yang bersangkutan, lalu tertera nomor NIK.

Selanjutnya di dalam undangan itu juga tertera catatan untuk pemilih antaranya wajib membawa KTP elektronik, Surat perekaman e-KP dari Disdukcapil atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas dan foto diri.

BACA JUGA:Viral! Kotak dan Surat Suara Pemilu 2024 di Paniai Papua Tengah Dirusak hingga Dibakar

Kemudian dalam undangan tersebut tertera tata cara pemberian suara, agar tepat dan tidak salah sehingga suara yang diberikan dapat kategorikan sah. 

Undangan itu juga berisikan   Hari/Tanggal Pencoblosan, Kemudian informasi Waktu pemungutan suara, Saran waktu kehadiran pemilih,  Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Alamat TPS.

Namun terkadang, praktik dilapangan saat hari pencoblosan, kerap terjadi pemilih tidak membawa surat undangan. 

Kesalahan bisa terjadi lantaran saat petugas KPPS mendatangi ke rumah-rumah yang bersangkutan tidak ada.

Karena kesibukan bekerja, akhirnya surat undangan tidak sampai kepada calon pemilih.

Kebingungan seperti ini sering terjadi sehingga yang bersangkutan ragu untuk  mendatangi TPS alias apakah dia tetap berhak untuk  memlih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan menjamin hak suara tidak gugur.

BACA JUGA:Nyoblos di Bojong Koneng, Prabowo Subianto: Semoga Pemilu Berjalan Damai

Masyarakat yang tidak membawa form dimaksud tetap bisa mencoblos. ''Misalkan pagi harinya Rabu 14 Februari pemilih belum memperoleh form C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih, ''kata Hasyim saat jumpa Pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta senin 12 Februari 2024.

Meski tidak kehilangan hak mencoblos,Hasyim mengingatkan, pemilih harus tahu dan memastikan terlebih dahulu dimana lokasi TPS terdaftar.

Cara mengeceknya cukup mudah, cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam situs cekdptonline,kpu.go.id. 

Kategori :