Australia Akan Sahkan UU Pegawai Diizinkan Abaikan Telepon Bos di Luar Jam Kerja

Senin 12-02-2024,13:04 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

AUSTRALIA, RADARPENA.CO.ID- Australia akan berlakukan undang-undang (UU) terkait pekerja atau karyawan. Dalam ini ketentuan, mengabaikan telepon dan pesan di luar jam kerja. 

Undang-undang tersebut akan memberikan hak kepada pekerja untuk mengabaikan telepon dan SMS dari bos di luar jam kerja. 

Ketika mengabaikan telepon atau SMS bos di luar jam kerja, Pemerintah Australia memastikan bahwa pekerja tidak akan dikenakan penalti atau denda bahkan hukuman dari perusahaan atau bos. 

BACA JUGA:Link Nonton 'Dirty Vote', Film Dokumenter yang Mengangkat Isu Kecurangan Pemilu

Sebaliknya, undang-undang tersebut justru akan memberi penalti dan denda kepada perusahaan yang menelepon atau mengirim pesan kepada pegawainya di luar jam kerja. 

Mengutip Reuters, undang-undang tersebut bagian dari rangkaian rancangan undang-undang perubahan hubungan Industrial, termasuk di dalamnya aturan pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) 

Undang-undang serupa yang memberikan hak kepada karyawan untuk abaikan telepon dan sms di luar jam kerja sudah berlaku di Prancis, Spanyol, dan negara-negara lain di Uni Eropa.

Menteri Ketenagakerjaan Tony Burke mengatakan bahwa kini mayoritas senator telah mendukung undang-undang tersebut. 

BACA JUGA:Update Harga Bahan Pangan Sembako per 12 Februari 2024: Turun Pasca Imlek?

"Ketentuan tersebut menghentikan karyawan untuk bekerja lembur tanpa bayaran melalui hak untuk memutuskan kontak yang tidak wajar di luar jam kerja, kata Burke pada Rabu, dilansir Senin 12 Februari 2024.

Menurut Perdana Menteri Anthony Albanes, RUU pekerja tersebut menguatkan bahwa pegawai atau karyawan yang tidak dibayar 24 jam sehari, tidak boleh dihukum jika tidak tersedia 24 jam. 

"Apa yang kami katakan hanyalah bahwa seseorang yang tidak dibayar 24 jam sehari tidak boleh dihukum jika mereka tidak online dan tersedia 24 jam sehari,” kata  Anthony Albanese.

RUU tersebut diperkirakan akan diperkenalkan di Parlemen akhir pekan ini.

Selain itu, RUU pekerja itu juga mencakup  ketentuan-ketentuan lain seperti aturan yang lebih jelas pekerja kontrak ke pegawai tetap.

Berikut dengan standar gaji bagi pegawai kontrak ke pegawai tetap. Tidak terkecuali bagi sopir truk. 

Kategori :