JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sri Mulyani mengungkap kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan tetap dibayarkan dengan sistem rapel per Januari 2024. Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dipastikan akan dibayarkan komplit untuk 12 bulan.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga merilis siaran pers dengan nomor SP-5/KLI/2024. Siaran pers tersebut baru dirilis pada tanggal 1 Februari 2024.
Pada siaran pers tersebut, ditegaskan bahwa penyesuaian gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan dilakukan mulai Maret 2024 mendatang.
Sri Mulyani juga menyinggung bahwa kenaikan gaji ASN,TNI/Polri adalah sebesar 8 persen. Sementara bagi pensiunan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen.
BACA JUGA:
- KPU Kirim Tim ke Malaysia Cek Surat Suara Pilpres dan Pileg Dicoblos Sejumlah Orang
- Sering Langgar Kode Etik, Ketua KPU Disarankan Mundur dari Jabatan
- Guru Besar Hukum Konstitusi Menilai Keputusan DKPP Keliru: KPU Bisa Gugat ke PTUN
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen." ujar Sri Mulyani dikutip dari Antaranews, Senin, 5 Februari 2024.
Tepat tanggal 26 Januari 2024, pemerintah telah menerbitkan PP nomor 5 tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Selanjutnya Presiden Jokowi juga telah menyertakan Perpres nomor 10 tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS 2024.
Sementara itu bagi pensiunan aturan tentang kenaikan gaji pensiun juga telah resmi diundangkan yakni PP nomor 8 tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pembayaran gaji Maret 2024 sudah dapat diajukan oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Pers Siber Indonesia dan Media Sosial, PSI, Diakui Kemenkumham RI Dalam Melindungi HAM Pers Mulai 2024
- Buruan Daftar! PUPR Buka Lowongan Kerja Besar-besaran di Februari 2024: Cek Posisi dan Persyaratannya
- HUT ke-16 Gerindra, Prabowo: InsyaAllah, yang Terbaik untuk Bangsa dan Rakyat
Besaran kenaikan gaji ini sebesar 8%, sedangkan untuk pensiunan 12%. Astera berharap penyesuaian gaji ini dapat meningkatkan kinerja dan juga kesejahteraan para pegawai.
"Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia," kata Astera dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Februari 2024.
Sementara itu, untuk pembayaran pensiun pokok baru bagi para pensiunan, pembayarannya sudah dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024.