Pers Siber Indonesia dan Media Sosial, PSI, Diakui Kemenkumham RI Dalam Melindungi HAM Pers Mulai 2024

Rabu 07-02-2024,09:10 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Lalu, dari Jogja: Wapemred BernasID Ibrahim Umar, Gorontalo Muzamil Hasan, Riau: Drs. Wahyudi El Panggabean, MH, dan Medan: Chairum Lubis, Palu: Muhammad Zainal, Manado: Marlon Sumaraw, Sumut: Rianto Aghly (Anto Gank).

Organisasi ini bertujuan sebagai wadah bagi wartawan siber dan media sosial, agar tetap sesuai dengan etika dan standar jurnalisme yang berlaku. 

"PSI akan menjadi wadah bagi jurnalis siber dan pegiat media sosial, agar profesional dan bertanggung jawab. 

 

Tantangan seperti penyebaran informasi palsu (hoaks) dan kurangnya literasi digital juga perlu menjadi fokus utama dalam menjaga integritas dan keberlangsungan industri pers di era digital saat ini," ungkapnya, baru-baru ini.

Adapun beberapa program kegiatan dan kebijakan organisasi PSI, sebagai berikut:

1. Pendidikan wartawan,

2. UKW Dewan Pers,

3. Pendirian LBH Pers Siber Indonesia,

4. Pendirian bidang olahraga pers siber,

6. Sekolah jurnalistik berkerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi,

7. Pembentukan Komisi Etik Siber,

8. Penyusunan kurikulum kompetensi yang berjenjang.

9. Mendukung pengurusan aspek legalitas dan persyaratan media siber terdaftar di Dewan Pers.

 

Dalam waktu dekat, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PSI akan dideklarasikan di Jogja, lalu dilanjutkan di tingkat provinsi. 

Kategori :