Wajib Paham! Ini Syarat Penerima Bansos PKH 2024, Simak Cara Pencairan hingga Pendaftarannya

Selasa 06-02-2024,22:19 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Dery Sutardi

- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Jadwal pencairan bantuan PKH dibagi 4 tahapan:

Tahap 1: Bulan Januari-Maret 2024

Tahap 2: Bulan April-Juni 2024

Tahap 3: Bulan Juli-September 2024

Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Langkah-langkah Pendaftaran PKH

1. Secara Offline

Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bansos PKH secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili Anda.

Bawa KTP dan KK.

Setelah mendaftar di kantor desa atau kantor lurah, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke kecamatan.

Setelah musyawarah desa, Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran.

Setelah verifikasi dan validasi, data akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Bupati dan wali kota akan mengesahkan daftar penerima PKH setelah data masuk ke dalam SIKS.

Kategori :