"Modus ini kemudian digunakan pelaku untuk memperdaya korban," ujar Andi Kurniady.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk menjalani ritual mandi kembang sebagai syarat agar terbebas dari ancaman makhluk halus tersebut.
"Korban kemudian diminta untuk melakukan ritual dimandikan kembang tujuh rupa dan membawa ayam hitam atau ayam cemani," ungkapnya.
Ketika korban patuh mengikuti perintah pelaku dan sedang menjalani ritual mandi kembang pada malam hari, pelaku dengan tindakan bejatnya melecehkan korban.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dari situasi yang memprihatinkan tersebut.
BACA JUGA: Orang Tak Dikenal Serang Ponpes, Para Santriwati Kocar-Kacir Karena Pelecehan
Korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Serang, dan polisi segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 31 Januari 2024, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang digunakan sebagai tempat praktik perdukunan.
"Pelaku sudah kami amankan pada hari Rabu kemarin di rumahnya yang dijadikan tempat praktik perdukunan," ungkap Andi Kurniady.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus operandi dukun yang tidak bertanggung jawab.
Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual di masyarakat.