JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Buat kalian yang selalu menginap di hotel, wajib banget ketahui larangan memasang tanda 'Please Do Not Distrub' (jangan ganggu) didepan pintu kamar hotel yang kamu inapi dalam waktu yang lama.
Jika tidak percaya, maka staf hotel akan mendobrak pintu kamar anda.
Pada dasarnya beberapa hotel memiliki peraturan masing-masing, seperti salah satunya larangan untuk memasang tanda 'jangan ganggu' didepan pintu kamar dalam waktu yang lama.
Bagi sebagian tamu hotel, terutama yang menginginkan privasi ekstra, memasang tanda tersebut adalah cara untuk menghindari gangguan selama menginap.
Namun jika tanda tersebut dipasang terlalu lama, maka timbul kecurigaan dari pihak hotel tentang keadaan tamu yang menginap.
BACA JUGA:Hotel dan Restoran di Tangerang Keberatan Pajak 40 Persen, PHRI Minta Pemerintah Kaji Ulang
Dalam beberapa kasus, terutama di hotel-hotel di kota besar seperti Las Vegas, kebijakan dapat melibatkan tindakan ekstrem seperti mengirim petugas keamanan atau bahkan polisi untuk memeriksa kamar si tamu.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, tamu hotel disarankan untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh hotel terkait pemasangan tanda 'jangan ganggu'.
Jika ada kebutuhan untuk privasi tambahan, berkomunikasi dengan staf hotel bisa menjadi langkah yang bijaksana.
Dengan demikian, tamu dapat menikmati privasi yang diinginkan tanpa mengakibatkan kekhawatiran atau gangguan yang tidak perlu dari staf hotel.
Menurut laporan KXAN, hampir semua hotel besar memiliki kebijakan 'jangan ganggu' selama 72 jam untuk memastikan bahwa tidak lebih dari tiga hari berlalu tanpa aktivitas terlihat di dalam kamar hotel oleh staf. Pemeriksaan ini, yang dikenal sebagai 'pemeriksaan kesejahteraan' biasanya dilakukan oleh staf hotel.
Kendati pemeriksaan ini mungkin tidak selalu dilakukan oleh petugas polisi, namun tetap menjadi tindakan standar untuk memastikan tamu tetap aman dan dalam kondisi baik. Jadi, jika anda menemukan seseorang masuk ke kamar setelah anda meninggalkan tanda 'jangan ganggu' terlalu lama, tidak perlu terkejut.
BACA JUGA:Bangun Hotel Rp20 Triliun, Bukti Proyek Investor di IKN Bukan Kaleng-kaleng
BACA JUGA:Sosok Sukanto Tanoto Taipan RI yang Beli Hotel Mewah China, Pernah Putus Sekolah