JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi berhasil menangkap pemuda yang menjadi terduga pelaku perbuatan pencabulan anak dibawah umur di Langkat.
Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin 29 Januari 2024 pukul 05.30 WIB.
Pelaku perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Secanggang masuk dalam Wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara.
Pelaku merupakan remaja yang berinisial F (13) warga Secanggang berhasil diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Mengutp dari lama resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, adapun korban perbuatan Cabul berinisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.
BACA JUGA:Viral Tangisan Ayah Soal Pencabulan Anaknya Tak Digubris Polisi, Ini Tanggapan Polres Langkat
BACA JUGA:Gandeng Google, Telkomsel Merilis RCS dan RBM: Transformasi SMS yang Makin Interaktif
BACA JUGA:Shin Tae-yong Akui Dapat Tawaran Melatih Negara Lain, Sinyal Buruk Untuk Timnas Indonesia?
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan ; “Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut. Hal ini terbukti dgn ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak.
Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yg harus diperoleh terlebih dahulu, yg ini sifatnya wajib seperti hasil visum
Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlaku
Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,. tambahnya.
BACA JUGA:Siap-Siap Tangani Caleg Depresi Gagal Pileg, Dinkes Banten Gandeng RSJ Grogol
BACA JUGA:Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer DKI Jakarta Lebih Tinggi dari PNS Golongan 1A-4A
BACA JUGA:Deretan Kasus Tebang Pohon Tanpa Izin Didenda Rp 6 Juta hingga Kurungan Penjara