"Apa hurufnya pak? Nggak ada yang tahu, yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya, itu rahasia. Jadi polisi di jalan nggak tahu itu nomor rahasia atau bukan. Kalau kemarin kan orang tahu QH, IR, kan orang-orang mintanya QH, IR, ZR, itu urutannya ngacak, yang tahu cuma kamera ETLE," jelas Yusri kepada media beberapa waktu lalu.
"Bisa disenter nomor rahasia, nomor aslinya B sekian-sekian, karena kita sudah pakai database ya. Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pake RF, QH, IR, yang kepala 1 di depannya ya," jelas Yusri.
Adapun untuk mekanisme pengajuannya, dari pihak Korlantas Polri hanya mencetak STNK dan pelat nomor khusus dan rahasia saja.
Bagi lembaga hingga instansi TNI-Polri dapat mengajukan kepada Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) dengan tembusan Propam.
Bagi TNI, Kementerian, Lembaga Eselon I, Eselon II dapat mengajukan pelat khusus kepada Kabaintelkam dengan tembusan POM masing-masing.