Rapel Uang Pensiun Tunggu Peraturan Pemerintah, Taspen: Kami Masih Menunggu!

Selasa 30-01-2024,10:52 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Lebrina Uneputty

BACA JUGA:30 Januari Diperingati Hari Pelarian Nasional, Intip Sederet Sejarah Penting Lain Terjadi Hari Ini

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2024, resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan sebesar 12 persen itu sudah tentu cukup besar. 

Pembayaran uang pensiunan bagi mereka menggunakan mekanisme rapel, dan sudah berlaku sejak Januari 2024. 

Rapel artinya bagian gaji atau imbalan berupa uang yang diterimakan sekaligus, misalnya untuk  beberapa bulan. 

Cara  membayar kenaikan uang pensiun yang dipilih menggunakan mekanisme rapel memang biasa dipergunakan oleh Pemerintah.

Salah satu tujuannya adalah agar jumlah uang yang diterima menjadi lebih banyak, sehingga dapat dipakai untuk  persiapan menghadapi momen yang besar seperti puasa Ramadan dan Hari Raya. 

 

Kategori :