Ini Kampus Atau Pinjol? Perdebatan Pembayaran UKT ITB yang Ramai di Platform X, Ini Pembelaannya?

Senin 29-01-2024,10:20 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Lebih lanjut, Dede Yusuf meminta kampus-kampus PTNBH harus segera berbenah diri, termasuk ITB yang harus memberikan klarifikasi atas kebijakan tersebut. Dia ingin agar pinjol-pinjol diberantas di kampus.

"Menurut saya bubarkan itu pinjaman online, aplikasi yang sifatnya adalah bukan memberikan keringanan, tapi akan menjadikan beban. Bayangkan mahasiswa yang sudah beban tugasnya banyak, harus mikirin pula nanti bagaimana mencicil dengan bunga yang tinggi," imbuhnya.

Penjelasan Kampus

Viral soal kebijakan ITB yang menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol). Pihak kampus menjelaskan soal skema pembayaran cicilan uang kuliah ini.

Jagat media sosial X dihebohkan oleh unggahan sejumlah akun yang menyebut ITB bekerja sama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6-12 kali.

Disebutkan ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Dana Cita, terkait hal itu. Pada poster juga dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.

Lewat keterangan tertulisnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan perihal pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil.

Naomi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester. Kewajiban ini mengikat mahasiswa dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa.

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori, yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan secara penuh.

"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T," jelas Naomi, Jumat 26 Januari 2024.

Untuk metode pembayaran, kata Naomi, ITB memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga nonbank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," katanya.

 

Kategori :