JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sepasang suami istri di Palmerah, Jakarta Barat harus mendekam di penjara, usai tertangkap akibat penipuan yang dilakukannya kepada 22 korban lewat aplikasi kencan online.
Polsek Palmerah berhasil menangkap suami berinisial FR (28) dan juga TM alias Shasa (26) yang merupakan istri dari FR. Selain itu polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol SUGIRAN, S. Pd, MM, didampingi Kasi Humas, Akp DIAMAN SARAGIH, dan Kanit Reskrim, AKP RONI, S.Ag, SH., mengatakan bahwa pasangan suami istri ini ditangkap pihak kepolisian usai menipu dengan modus kencan aplikasi online
"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," kata Sugiran dalam keterangannya, Sabtu 27 Januari 2024.
BACA JUGA:Menlu Retno Walk Out saat Dubes Israel Pidato, Ma'ruf Amin: Memang Itu Sikap Kita
BACA JUGA:Turun Atau Naik? Cek Harga Resmi LPG 5,5 Kg dan 12 Kg per 1 Februari 2024
Penampakan pasangan suami istri FR dan TM
Sugiran menjelaskan bahwa tersangka TM alias Shasa berperan untuk mencari korban melalui aplikasi chat online seperti Badoo, Litmatch, dan Boo.
Setelah menemukan calon korbannya, Shasa melanjutkan aksinya dengan mengajak ketemuan pria tersebut disuatu tempat.
Usai bertemu dengan korban, ditengah pertemuan TM alias Shasa akan meminjam motor milik korban dengan berbagai macam alasan.
Aksinya dimulai ketika TM meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di kost, membeli pulsa atau membeli makanan.
"Dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kos, membeli pulsa, atau membeli makanan," jelas Sugiran.
Setelah berhasil mengelabuhi korbannya, motor korban yang tersangka bawa akan membawa motor tersebut ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya (FR).
Dan tersangka FR menjual hasil motor curiannya tersebut melalui online yang dibantu dengan tersangka lain SH (37) yang diketahui sebagai penadah yang tertarik dengan postingan pelaku.