Cara Unik Jokowi Tunjukkan Pasal 299 UU Tentang Pemilu, Intinya Berkampanye adalah Hak Presiden!

Sabtu 27-01-2024,11:30 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Presiden Indonesia Joko Widodo punya cara yang cukup unik,  saat ia dikritik bahwa seorang Presiden tidak boleh memihak dan melakukan berkampanye untuk  paslon tertentu

Jokowi mau mengklarfikasi dan menjelaskan dan Undang-Undang tentang Kepemiluan yang membolehkan presiden memihak calon tertentu atau bahkan berkampanye seperti yang dimuat dalam UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Indonesia.

Dalam klarifikasinya, Jokowi sambil membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh, kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA:Pecahkan Rekor MURI! Pelantikan Serentak KPPS DKI Jakarta Terbanyak Se-Indonesia

Kertas besar warna putih itu bertuliskan UU No. 7 TAHUN 2027 (TENTANG PEMILIHAN UMUM)

PASAL 299 PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN MEMPUNYAI HAK MELAKSANAKAN KAMPANYE 

Dari kertas besar yang bertuliskan bunyi pasal 299 UU no. 7 Tahun 2024, Jokowi seolah ingin menegaskan apa yang ia lakukan, tidak salah dan diiperbolehkan oleh Undang-udang tentang Pemilu, bahkan merupakan hak seorang presiden untuk  melakukan kampanye. 

Hanya saja Jokowi tetap menegaskan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, sebab jika itu dilakukan sudah dipastikan melanggar Undang-Undang.

Cara unik dari Presiden ini menarik untuk  dicermati, menandakan jika seorang Jokowi memahami aturan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini. 

''Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ''ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor Jawa Barat, sebagaiman disiarkan Youtube Sekretariat Presiden Jumat 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Surati Jokowi Terkait Batasan Kampanye Presiden dan Menteri di Pemilu Pilpres 2024

Selanjutnya Jokowi juga meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana. 

Selanjutnya Jokowi menjelaskan bunyi pasal 281 yang mengatur bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

''Semua jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik keman-mana, jangan dinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya, ''pungkasnya.

Sebelumnya, Gelombang kritik tengah dihadapi Presiden Joko Widodo setelah secara terang-terangan menyebut  seseorang presiden boleh memihak dan berkampanye di pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kategori :