Pecahkan Rekor MURI! Pelantikan Serentak KPPS DKI Jakarta Terbanyak Se-Indonesia

Sabtu 27-01-2024,10:30 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berlangsung serentak dilaksanakan Kamis 25 Januari 2024 di Indonesia.

Sebanyak 215.362 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Provinsi DKI Jakarta termasuk yang resmi di lantik. 

Acara pelantikan di hadiri langsung Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Gelora Sunter Jakarta Utara membacakan sambutan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari berpesan agar Anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan Perundang-undangan, kode etik penyelenggara Pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.

"Setelah pelantikan ini KPPS akan mengikuti bimtek agar dalam melaksanakan tugas di hari H pemungutan suara memiliki keterampilan yang memadai" ujar Wahyu Dinata. 

BACA JUGA:

Pelantikan secara serentak KPPS DKI Jakarta ini mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk tiga kategori rekor, yaitu:

  1. Pelantikan secara serentak anggota penyelenggara Pemilu terbanyak;

  2. Bimbingan Teknis secara serentak kepada anggota penyelenggara Pemilu terbanyak; dan 

  3. Penanaman bibit pohon terbanyak secara serentak oleh anggota penyelenggara Pemilu terbanyak.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji diawali dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan Berita Acara sumpah/janji secara simbolis dan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis.

Pelantikan bagi anggota KPPS di DKI pada hari ini juga ditandai dengan penanaman bibit pohon secara serentak di lokasi pelantikan.

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah berlangsung pada 11-20 Desember 2023. Selanjutkan, pelantikan KPPS Pemilu akan berlangsung pada 25 Januari 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Kategori :