Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024: Simak Persyaratan, Cara Pendaftaran dan Besaran Honornya

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024: Simak Persyaratan, Cara Pendaftaran dan Besaran Honornya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengumuman pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dibuka pada 11 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.

Dimana nantinya anggota KPPS yang sudah resmi di terima akan ditempatkan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung.

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemunggutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Ini Cara Cek dan Mengisi DRH NI yang Baik dan Benar

BACA JUGA: Prabowo Diteriaki Dessy Ratna Sari, 'Relawan Pak!'

Mengacu pada tugasnya, KPPS akan dituntut untuk bisa menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Adapun untuk menjadi anggota KPPS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Berikut ini persyaratan, cara pendaftaran, dan besaran honor sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Syarat anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat dokumen daftar anggota KPPS Pemilu 2024

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai calon petugas KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024

Berikut proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
  2. Datangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  5. Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: