Kapan Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024? Simak Jadwal serta Tugasnya!
Jadwal dan pelantikan anggota KPPS 2024.-Foto: Instagram.com/@kpu_ri-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu KPPS. Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
KPPS Pemilu 2024 ini bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara. Pada pemilu tahun ini, calon pemilih akan memilih anggota Presidan dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS Pemilu 2024 ini dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. KPPS Pemilu 2024 nantinya juga akan mendapat gaji setelah bekerja selama satu bulan, dikutip dari demakkab.go.id.
BACA JUGA:
- Gibran Rakabuming Raka Kenakan Jaket Naruto Saat Debat, Netizen: Jurus 1000 Ordal!
- 3 Anggota BEM di Malang yang Diduga Sebar Hoaks Dipolisikan
- Memahami Proses Pembelajaran Andragogi vs Pedagogi, Apa Sih Perbedaannya?
Kapan pelantikan KPPS?
Berikut jadwal lengkap penerimaan petugas KPPS Pemilu 2024:
- Pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.
Tugas KPPS Pemilu
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
BACA JUGA:
- Prakiraan Cuaca BMKG untuk Sejumlah Kota Besar di Indonesia Selasa 23 Januari
- Resmikan Gedung Arsip, BPN Kota Depok Serahkan 856 Sertifikat Aset Pemda
- Terungkap Fakta Baru! Mahasiswi di Depok Sempat Diperkosa Pelaku Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia
Kewajiban KPPS Pemilu
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
- Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: