“Diharapkan dengan semakin berkembangnya dan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik ini sesuai dengan program kendaraan zero emission pada 2060 mendatang,” papar Luhut.
BACA JUGA:Belum Resmi Meluncur, 3 Mobil Listrik BYD Model Baru Sudah Bisa Dipesan, Pengiriman Februari 2024
BACA JUGA:Ketahui Perbedaan Pajak Mobil Listrik Impor yang Sudah Punya Pabrikan dan Belum
BACA JUGA:Mobil Listrik Resmi Bebas Impor Hingga Akhir 2025, Simak Syaratnya
Namun dalam kesempatan tersebut, Luhut belum membeberkan besaran pajak yang akan dikenakan kepada kendaraan bermotor.
Dan belum menjadi keputusan apakah kenaikan ini hanya untuk pembelian pertama kendaraan atau dikenakan pada pajak tahunanan kendaraan bermotor tersebut.
Masih dengan Luhut, nantinya dengan mulai berlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor ini maka pemerintah dapat mengalokasikan kenaikan insentif dari kendaraan listik.
Adapun insentif kendaraan listrik yang saat ini telah diberikan oleh pemerintah antara lain untuk konversi sepeda motor listrik menjadi Rp 10 juta, untuk pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Sedangkan insentif untuk mobil listrik diberikan pemerintah melalui keringanan pajak 0 persen.
Adapun pajak mobil saat ini yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah tarif BBN KB adalah 10 persen dan PKB 2 persen dari nilai jual mobil (NJKB).
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan pajauk progresif di mana untuk kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2 persen, kendaraan kedua 2.5 persen dan kendaraan ketiga +0.5 persen.
Penambahan 0.5 persen ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.