Juga telah diamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK atas nama korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sandal dan motor korban.
''Untuk pasal yang disangkakan tersangka kita jerat dengan pasal 340 KHUP Pidanda jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP Pidana pasal 56 KUHP Pidan dan atau Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancamana hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup, ''tukasnya.
Sementara itu terduga Pelaku Ossy Clarita (32) kepada awak media dan sempat menanyainya mengaku menyesal telah membunuh suaminya. ''Menyesal pasti pak, ''kata Ossy Sambil tertunduk.
Ossy juga mengaku akan kooporatif dalam pemeriksaaan serta siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya
Saat ditanya apakah ia membunuh korban, yang tidak lain suaminya sendiri dengan alasan selingkuh, Ossy menggelengkan kepalanya sambil menjawab. ''Nggak pak, suami saya tidak selingkuh, ''bebernya.