BACA JUGA:Inilah Sosok Pinka Haprani, Cicit Bung Karno yang Jarang Diketahui Orang
"Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat,saya minta fotocopynya gak dikasih, cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.
Pasca itu Karya lantas menelusuri asal utang dengan agunan sertifikast tanah tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya atau paman usai Ajudikasi. Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat.
Untuk memecahkan sertifikat, keluarga lantas memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.
Namun, pemecahan sertifikat tanah tak kunjung usai hampir 20 tahun malah ditagih utang Rp 4 miliar.
Karyan menduga, ada dugaan pemalsuan dokumen hingga sertifikat jadi jaminan dengan utang Rp 4 miliar.
Karyan menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.
"Saya telusuri kemarin, saya datang ke sana (BPN Kabupaten Bekasi,red) sama abang saya. Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua. Termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana nggak dikasih. Minta data semuanya berkas gak dikasih, cuma bisanya di foto,” jelas Karyan.\
Kejanggalan yang dimaksud Karyan yakni, tandatangan orangtuanya berbeda dengan e-KTP. Begitu pula dengan surat penyetujuan hak tanggungan hingga surat nikah.
"Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu ini (menunjukkan dokumen,red) mah foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya".
"Surat nikah bapaknya bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan, tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem,” papar Karyan.
Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.
Karyan mengungkapkan, SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.