Terungkap! Identitas 2 Pelaku Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu 13-01-2024,11:57 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

BACA JUGA:Profil dan Sepak Terjang AM Hendropriyono, Mantan Kepala BIN yang Dijuluki Master of Intelligence

 

Akibat tindakannya yang diluar dari kewenangannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dengan diamankannya kedua warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga dicaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, apa yang saya sampaikan di rilis pertama bahwa yang melakukan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri. Kami kenakan Pasal 170 KUHP," katanya.

Syahduddi memastikan kedua pelaku yang terlibat dalam kasus pemukulan dan penggunaan kata kasar tersebut bukan anggota Polri seperti narasi yang beredar sebelumnya.

Ia mengklaim keduanya merupakan masyarakat biasa yang kebetulan sedang melintas di lokasi pengejaran yakni di Jalan Daan Mogot dekat halte Transjakarta Jelambar. 

Selain itu, Syahduddi mengatakan kedua pelaku juga sempat terserempet oleh kendaraan Saipul Jamil ketika sedang dikejar petugas.

"Dua orang tersangka ini juga merupakan korban, yang bersangkutan diserempet dan ditabrak oleh pelaku narkoba (Steven). Sehingga kedua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap," imbuhnya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku kesal lantaran diserempet dan ditabrak oleh Steven. Penyerempetan itu terjadi saat sejumlah anggota Polsek Tambora hendak menyergap Saipul Jamil dan asistennya Steven hingga masuk ke jalur busway.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi," kata Syahduddi.

Kategori :