Bawaslu dan KPU Diminta Proaktif Tanggapi Temuan PPATK Soal Aliran Dana Luar Negeri ke Parpol

Jumat 12-01-2024,15:29 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz meminta KPU dan Bawaslu untuk proaktif.

Terlebih, dalam menyikapi temuan PPATK mengenai aliran dana dari luar negeri ke parpol peserta pemilu 2024. 

"Harusnya Bawaslu sangat aktif, ini kan soal pemilu. Harusnya yang aktif bukan PPATK-nya tetapi KPU dan Bawaslu yang aktif," kata Kahfi, Kamis 11 Januari 2024. 

BACA JUGA:Sayembara Rp250 Juta dan Konflik Keluarga Rae Suryana dari Tuduhan Selingkuh hingga Aset 96 Persen

Menurut dia, masalah dana kampanye ini merupakan salah satu sorotan dalam tahapan pemilu 2024.

Maka hal ini harus menjadi masalah serius oleh KPU dan Bawaslu. 

"Termasuk pengawasan ketika ada potensi pelanggaran. Ini sudah ada laporan dari PPATK harusnya dianggap serius," ujar Kahfi.

Ia mengingatkan, KPU dAn Bawaslu tidak hanya fokus di Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 Karena jika mengauditnya LADK tidak ditemukan apa-apa. 

BACA JUGA:13 ODGJ di Serang Lakukan Perekaman E-KTP

"LADK itu dana resmi, itu pembiayaan keuangan yang resmi," ucapnya.

Di sisi lain, Kahfi menilai partai politik dapat didiskualifikasi dari pemilihan umum. Jika terbukti melanggar menerima aliran dana ilegal. 

"Itu ada sanksi administrasi ya, barang siapa yang menggunakan dana kampanye ilegal. Termasuk dana asing atau dana dari pebuatan melawan hukum itu bisa dapat sanksi diskualifikasi," kata Kahfi.

BACA JUGA:Profil dan Sepak Terjang AM Hendropriyono, Mantan Kepala BIN yang Dijuluki Master of Intelligence

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.

Kategori :