JAKARTA,RADARPENA,CO.ID -Mantan Pejabat Ditjen Rafeal Alun Trisambodo terbukti menerima Gratifikasi Rp 10 Miliar bersama-sma Istrinya Erni Mieke Torondek.
Karena itulah Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Suparman Nyompa dalam amar putusannya memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun hukuman Penjara.
Rafael juga divonis denda sebesar Rp 500 juta, subsidider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.055.519.
Saat membacakan putusan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, ''bahwa melalui perusahaan tersebut terdakwa bersama-sama Ernie Mieke Torondek
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Era Jokowi, Anies: 'Lebih Sedikit Dibanding Era SBY'
Secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2006 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 10.079.055.519.
Hanya saja Majelis Hakim menilai, bahwasanya sang istri dari Rafeal Alun Trisambodo yang sama -sama dihadirkan ke meja persidangan sebagai pesakitan, tidak dipatut dijerat hukum atau tak patut diproses hukum dan diminta pertanggungjawaban meski sama-sama menerima gratifikasi.
Alasannya kata Suparman Nyompa selaku Ketua Majelis Hakim walau nama Ernie Meike Torondek memang tercatat sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme).
Namun ia bukan pengendali perusahaan, justru pengendali perseroan tersebut dalah sang suami Rafeal Alun Trisambodo.
BACA JUGA: Prabowo Berbesar Hati Menerima Olok-olok: Saya Kembalikan ke Yang Mahakuasa
Alasannya hanya Rafeal yang aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan. Majelis Hakim juga menyebut setelah mempertimbangkan keterangan Ernie di persidangan yang menyatakan dirinya hanya menurut saja apa yang dikehendaki Rafael Alun trisambodo dalam rumah tangga.
'' Karena dia, (Erni Mieke Torondek) berada di posisi yang lemah, ''ungkap Ketua Majelis Suparman Nyompa saat membacakan putusan dalam Sidang yang digelar Senin 8 Januari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Terlihat sekali Erni Meike dalam posisi lemah di rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya, sementara terdakwa dalam hal ini Rafael Alun Trisambodo bersikap lebih tinggi atau Superior dari istrinya. sehingga apapun kehendak dari terdakwa tidak dibantah Erni.
Perkara yang menyeret Rafael Alun Trisambodo dan istrinya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang Pembacaan Dakwaan yang digelar 30 Agustus lalu Mendakwa Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya Erni menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 16, 6 Miliar.