Kemudian Rumah Jabatan tipe C, diperuntukkan bagi Pejabat yang berpangkat Letnan Kolonel, Mayor Pejabat eselon IV,atau Pejabat lain yang setingkat.
Selanjutnya, rumah Jabatan tipe D, diperuntukkan bagi Pejabat yang berpangkat Perwira Pertama, atau Pejabat lain yang setingkat; dan Rumah Jabatan tipe E diperuntukkan bagi Pejabat yang berpangkat Bintara atau Pejabat lain yang setingkat.
Sementara rumah dinas golongan 2 tipe A diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Perwira Tinggi atau anggota lain yang setingkat.
Rumah Dinas tipe B diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Kolonel, atau anggota lain yang setingkat. Rumah Dinas tipe C diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Letnan Kolonel, Mayor atau anggota lain yang setingkat.
Rumah Dinas tipe D diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Perwira Pertama atau anggota lain yang setingkat.
Rumah Dinas tipe E diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Bintara, Tamtama atau anggota lain yang setingkat.
Status Kepemilikan Rumah Dinas, untuk rumah dinas 1 dan 2 dapat ditempati oleh anggota TNI sesuai peruntukkan jabatannya.
Apabila tidak lagi aktif menjabat, maka anggota atau Pejabat TNI tidak dapat lagi menempati rumah tersebut.
Sedangkan untuk rumah golongan 3, dalam Pasal 8 menyebutkan rumah dinas golongan 3 adalah rumah negara yang tidak termasuk golongan 1 dan golongan 2 yang dapat dijual kepada penghuninya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya rumah dinas tersebut bisa menjadi milik pribadi dengan catatan harus dibeli dari negara.