JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada awal Januari 2024, Presiden Jokowi dijadwalkan mengumumkan rekrutmen CPNS besar-besaran, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri PANRB Azwar Anas.
Meskipun rincian jumlah formasi CPNS 2024 belum diumumkan, Azwar Anas menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan pada minggu pertama Januari 2024.
"Jadi jumlahnya saya belum bisa umumkan hari ini, karena nanti di bulan pertama, Januari minggu pertama, Presiden Jokowi akan mengumumkan," kata Azwar Anas, dikutip 1 Januari 2024 dari mempan.go.id.
Informasi mengenai formasi CPNS 2024 belum tersedia. Namun, pemerintah biasanya memperhatikan kebutuhan sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Selain itu, perhatian khusus diberikan pada CPNS 2024 untuk fresh graduate. Mereka diharapkan menjadi potensi baru dalam birokrasi.
BACA JUGA:
- Segera Dibuka! Usia 40 Tahun Dipersilakan, Simak Formasi dan Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1
- PT Taspen Mulai Cairkan Gaji Pensiunan PNS Hari Ini, Segini Nominal Golongan I hingga Golongan IV
Ketersediaan informasi terkini sangat penting bagi para pencari kerja, dan pengumuman formasi ini sangat dinanti-nantikan untuk membantu mereka merencanakan partisipasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2024.
CPNS 2024 Akan Prioritaskan Fresh Graduate
Berdasarkan informasi dari laman menpan.go.id, Menteri PANRB melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi guna membahas sejumlah topik, termasuk proyeksi pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Menurut MenPANRB, pemerintah masih fokus menangani permasalahan tenaga non-ASN sesuai Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Anas, Menteri PANRB, menyoroti kebutuhan akan perekrutan fresh graduate yang lebih besar.
Meskipun belum ada keputusan final, pemerintah tidak menutup kemungkinan merekrut talenta baru.
Anas menekankan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terkait jumlah yang diperlukan, termasuk dokter, guru, dan talenta digital.
BACA JUGA:
- Sanksi Berat Bagi PNS yang Menolak Dipindah ke IKN: Turun Jabatan hingga Diberhentikan!
- Sanksi Berat Bagi PNS yang Menolak Dipindah ke IKN: Turun Jabatan hingga Diberhentikan!
Keputusan tersebut masih dalam tahap kajian dan diharapkan dapat diperdalam dalam minggu ini, sebagaimana dilansir dari menpan.go.id pada 1 Januari 2024.