Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Firli Bahuri

Sabtu 30-12-2023,06:20 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Polda Metro Jaya kini sedang berupaya mengungkap sebuah kasus besar yang diduga di lakukan oleh sosok eks ketua KPK Firli Bahuri.

Saat ini Polda memiliki wilayah tugas di DKI Jakarta Raya tersebut, tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yanvg pelakunya di duga adalah eks ketua KPK tersebut.

Kini Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yakni, dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian RI Syahril Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:Menlu Retno Marsudi Enggan Tanggapi soal Pengungsi Rohingya Didemo Mahasiswa

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini mereka tengah terus menyelidiki dugaan kasus pemeresan dari Firli Bahuri kepada Mantan Mentan RI Syahril Yasin Limpo.

''Penyidik juga sedang menyelidiki kasus lain dari sosok eks ketua KPK ini yakni dugaan kasus tindak pidana pencucian uang, ''jelasnya.

Namun begitu, Ade tak merinci sampai dimana penyidik sudah mendalami kasus TPPU tersebut. Hanya saja kata Ade pihaknya menjelaskan terkait tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan, ''ujarnya.

Dugaan adanya kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Firli Bahuri ini, dikarenakan yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Lalu ditemukan ada beberapa aset milik Firli Bahuri di beberapa tempat wilayah yang tidak terdaftar ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Yang bersangkutan diperiksa untuk  mendapatkan informasi sejumlah aset yang tidak masuk dalam LHKPN di Gedung Bareskrim Polri rabu 27 Desember. Saat itu Firli dicecar 22 pertanyaan selama 11 jam. Hanya saja hasil pemeriksaan tidak dibeberkan ke awak media.  

Sebelumnya Firli Bahuri sudah ditetapkan kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri.

BACA JUGA:Kiai Marzuki Mustamar Buka Suara Terkait Soal Pemecatan Dirinya dari Ketua PWNU Jatim

Semua itu terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2022-2023. Namun uang pemerasan dalam kasus ini tidak dibeberkan polisi ke awak media. 

Dari sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, telah terjadi lima pertemuan dan empat kali kepada Firli. Total yang yang diserahkan mencapai Rp 3,8 miliar. 

karena itulah akhirnya eks ketua KPK Firli Bahuri itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU no. 31 Tahun 1999.

Kategori :