Dalam gugatan, pihak Firli meminta hakim tunggal memerintahkan Irjen Pol Karyoto Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan putusan praperadilan itu, Firli tetap berstatus tersangka dan tim gabungan dari Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri berwenang melanjutkan proses penyidikan.