JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal laporan dana transaksi janggal untuk kampanye Pemilu 2024.
Bagja mengatakan, laporan itu sedang didalami, ia menegaskan surat itu bersifat rahasia.
"Bahwa berkenaan informasi yang disampaikan PPATK Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ungkap Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa 19 Desember 2023.
"Jadi, di luar itu, kami rasa bukan kemudian kewenangannya Bawaslu juga untuk ikut dalam itu,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Bagja, Bawaslu akan meneruskan laporan PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.
BACA JUGA:
- Ancaman Sadis Joe Biden ke Kim Jong-un: Menyerang dengan Nuklir, Rezim Korut Akan Tamat!
- Pilpres RI 2024 Disebut Membosankan, Ini Kata Pakar Asing dari Universitas Amsterdam: 'Meski Banyak Drama'
- Perokok Wajib Tahu, Mulai 1 Januari 2024, Harga Roko Naik, Berikut Daftar Harga Jual Eceran
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, Bawaslu sebagai lembaga pengawas sebenarnya bisa ikut menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan itu.
"Justru inilah momentum Bawaslu menunjukkan performa terbaik dengan serius menindaklanjuti temuan PPATK," kata Neni saat dihubungi pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Kalau kemudian Bawaslu menyampaikan bahwa ini bukan kewenangan Bawaslu rasanya sangat absurd," sambung Neni.
Bagja mengatakan jika dalam pendalamannya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan.
Terkait temuan pelanggaran dana di kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
"Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," tutur Bagja.
BACA JUGA:
- Update Covid-19: Waspada Virus Varian Baru JN.1, 4 Penderita Terdeteksi di Indonesia
- Prakiraan Cuaca Jabodetabek 20 Desember 2023, Mayoritas Wilayah Cerah Berawan Sepanjang Hari
- Bripka Edi Purwanto Minta Maaf dan Ngaku Khilaf Usai Ancam Pemobil Pakai Sajam
"Jika berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan kordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye maupun dengan PPATK dan nanti di akhir nanti dana kampanye," sambungnya.
Ia menyinggung, lembaganya memang berwenang mengawasi dana kampanye. Sementara itu, dana kampanye ditampung secara khusus dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan oleh peserta pemilu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).