- Cari menu Informasi Tarif Tol Jasa Marga
- Kemudian, klik tombol Akses Sekarang
- Masukkan golongan kendaraan, gerbang tol masuk, dan gerbang tol tujuan
- Pastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, lalu klik tambah tarif.
- Sistem secara otomatis akan memunculkan nominal tarif tol yang dicari.
BACA JUGA:Cak Imin: 'Bangun Jalan Tol yang Makin Getol, Hanya Menyenangkan Pemilik Mobil Saja!'
2. Cek tarif tol lewat situs BPJT
Cara cek tarif tol juga bisa dilakukan tanpa harus mengunduh aplikasi tertentu, yakni melalui laman resmi BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
- Masukkan ruas jalan tol yang akan dilalui
- Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
- Pilih golongan kendaraan, untuk kendaraan mobil pribadi pilih golongan I.
- Sistem secara otomatis akan memunculkan tarif tol sesuai data yang diinputkan.
3. Cek tarif tol pakai Google Maps
Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa cek tarif tol lebih cepat, yakni menggunakan aplikasi Google Maps yang sudah ada di smartphone.