Ketahui Perbedaan Pajak Mobil Listrik Impor yang Sudah Punya Pabrikan dan Belum

Selasa 19-12-2023,18:19 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah telah resmi memberikan insentif kepada mobil listrik yang diimpor atau Completely Built Up (CBU). Namun pajak yang akan dikenakan berbeda antara yang sudah dan yang belum mempunyai pabrik.

Kebijakan isentif kendaraan mobil listrik itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Melalui perubahan Perpres tersebut, perusahaan otomotif yang dinilai sudah memenuhi persyaratan dapat mengimpor mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) secara utuh tanpa biaya bea masuk. Selain itu juga, akan dibebaskan PPnBM serta pajak daerah.

Menurut Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, ada dua kasus dalam hal impor mobil listrik di Indonesia saat ini.

"Pertama, ada perusahaan yang memang sudah eksis duluan. Setelah itu, baru konsep CBU, tapi dia sudah menuju (TKDN) 40 persen," ujar Moeldoko, kepada awak media, saat pengumuman harga Wuling Binguo EV, di Jakarta, belum lama ini.

"Kedua, ada perusahaan baru akan bangun di Indonesia, sama nanti skemanya, dari CBU akan menuju fabrikasi di Indonesia," jelas Moeldoko.

BACA JUGA:Update Harga Mobil Listrik Desember 2023, Wuling Bingou-EV Ikut Nimbrung di Pasaran

BACA JUGA:Jusuf Hamka Kembali Borong Mobil Listrik Chery Omoda E5 70 Unit, Ini Alasannya

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menambahkan, pemerintah ingin mendukung industri dalam negeri. Untuk mendorong itu, maka diberikanlah insentif fiskal.

"Jadi, ada tiga (pajak) yang biasanya dikenakan, yang pertama itu bea masuk, PPnBM, dan PPN. Untuk yang telah memenuhi TKDN sesuai road map kita saat ini 40 persen, contohnya Wuling dan Hyundai itu bisa dapat keringanan bea masuk, sudah tidak ada PPnBM, sudah tidak ada pajak 11 persen, jadi 1 persen," ujar Rachmat.

"Untuk teman-teman yang baru akan membuat pabrik di Indonesia, kita berikan waktu dua tahun sampai akhir 2025. Kan Perpres sudah keluar ya, nanti kita lagi buatkan aturan Permen (Peraturan Menteri), semoga bisa selesai akhir tahun ini," kata Rachmat.

BACA JUGA:Kemenperin Kenalkan Kendaraan Listrik Rancangan Sepeda Listrik IKM

BACA JUGA:Indonesia, Getol Kembangkan Kendaraan Listrik

Rachmat mengatakan, merek yang ingin berkomitmen untuk membangun pabrik di Indonesia akan diberikan keringanan selama dua tahun hingga 2025 dengan PPnBM dan bea masuk nol persen.

"Tapi, yang PPN masih 11 persen, supaya ada pembeda dengan yang sudah di dalam sama yang belum. Kita juga berikan kuota impor, jadi boleh impor CBU sampai akhir 2025. Tapi, mereka harus komitmen untuk produksi dengan jumlah yang sama seperti yang mereka impor sampai dengan 2027," ujarnya.

Kategori :