JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Utang memang bisa membuat orang kehilangan akal sehat, seorang teknisi alih daya (outsourcing) kereta rel listrik (KRL) nekat mencuri sepeda motor di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.
Pelaku yang bernama Memet Risman (35) tersebut mencuri 2 unit sepeda motor.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian 2 unit sepeda motor Yamaha R1,” kata Iptu Ruchyat Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Senin 18 Desember 2023.
Usai menerima laporan pencurian dari korban pada Rabu (13/12/2023), pihak kepolisian dari Polsek Pancoran Mas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Selang sehari, pelaku dapat dibekuk pihak kepolisiaan di wilayah Kampung Lio, Pancoran Mas, Kota Depok tepatnya pada Kamis (14/12/2023).
BACA JUGA:
- Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink
- Kasus Covid-19 di Tangsel Melonjak hingga 135 Orang, 5 Dinyatakan Sembuh
“Tanggal 13 (Desember), kami mendapatkan laporan, kemudian tanggal 14, tim Reskrim Pancoran Mas melakukan pengejaran,” ungkapnya lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisian, aksi nekat pelaku mencuri motor karena desakan ekonomi yakni terlilit utang kepada teman-temannya.
“Karena utang ke teman-temannya, jumlahnya masih kami dalami,” ujarnya.
Adapun pencurian ini berlangsung saat korban selesai menghantar anaknya dari sekolah, sekitar pukul 09.00 WIB Motor pun diparkirkan dalam keadaan kunci stang.
Diketahui, ternyata pelaku menggunakan cara untuk dapat mencuri motor tersebut yaitu memotong kabel kunci kontak. Memet mengaku mempelajari cara tersebut secara otodidak.
“Saya rusak kabel kunci kontak yang sebelumnya tersusun rapi. Saya bisa buka motor belajar otodidak, dan hanya butuh waktu sekitar lima lima menit saja. Target acak, baru sekali ini,” kata Memet.
Ruchyat menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri saat Polsek Pancoran Mas melakukan pengejaran ke Bojonggede.
Namun, pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan korban dan melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya.
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.