Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Lengkap Benefit dan Persyaratannya!

Sabtu 16-12-2023,13:59 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Dimas Satriyo

Pemadanan data dilakukan melalui Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA: Sosok Muhyani Penganiaya Pencuri Kambing hingga Tewas, Akhirnya Bebas dari Tuntutan Hukum

4. NIK, NISN dan NPSN akan dipadankan dengan data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) serta di sistem SIPINTAR Kemendikbud Ristek. 

Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.

Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan.

5. Saat NIK dan NISN itu benar dan terdata, maka calon mahasiswa akan memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim melalui alamat email yang disertakan saat pendaftaran akun.

6. Nomor pendaftaran dan kode akses inilah yang akan digunakan untuk masuk dan mendaftar KIP Kuliah.

7. Calon mahasiswa tersebut menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih. Karena itu, saat mendaftar di sistem KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memilih jalur masuk perguruan tinggi yang dipilih.

Dapat biaya kuliah dan bantuan hidup

Calon mahasiswa yang berhasil menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024, akan mendapatkan bantuan berupa uang kuliah atau biaya hidup.

Hanya, dalam skema baru KIP Kuliah 2023, meski semua penerima KIP Kuliah 2023 masih akan menerima manfaat biaya kuliah gratis, namun tidak semua menerima bantuan biaya hidup. Hal ini akan dilihat dari kemampuan masing-masing penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA:6 Tersangka Kasus Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Metro Depok, Ternyata 2 Orang Residivis Pemain Lama!

Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah dibagi ke dalam lima klaster daerah:

1. Klaster pertama sebesar Rp 800.000 per bulan

2. Klaster kedua sebesar Rp 950.000

3. Klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta

Kategori :