Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Lengkap Benefit dan Persyaratannya!

Sabtu 16-12-2023,13:59 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pendaftaran program bantuan Kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah 2024 segera dibuka seiring akan digelarnya Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.

KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar adalah program dari pemerintah diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

KIP Kuliah dilengkapi dengan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk kuliah pada program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Waspada! Lonjakan COVID-19 saat Nataru Diprediksi Semakin Tinggi, Ini Kata Epidemiolog

Lantas kapan pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka?

Berdasarkan pada pendaftaran KIP Kuliah 2023, pendaftaran KIP Kuliah dibuka sepanjang tahun seiring dengan pembukaan pendaftaran mahasiswa baru di semua jalur masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah perlu memperhatikan perkiraan pendaftaran untuk tahun ajaran 2024/2025 dan tata cara pendaftaran.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 diawali dengan pendaftaran akun siswa KIP Kuliah yang dimulai bulan Februari hingga Desember tahun berjalan. 

BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Maut di Tol Cipali,12 Korban Meninggal Dunia!

Selanjutnya, masa pendaftaran akan menyesuaikan dengan jalur penerimaan mahasiswa baru tahun 2024/2025.

Misalnya, calon mahasiswa yang akan mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menggunakan KIP Kuliah, maka pendaftaran KIP Kuliahnya dibuka pada pertengahan Februari hingga akhir Februari.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 bagi calon mahasiswa:

1. Saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, yang pertama dilakukan adalah melakukan login terlebih dahulu.

2. Login bisa dilakukan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisi alamat email yang aktif dengan benar.

3. Isilah NIK dengan benar, sebab akan dilakukan verifikasi dan validasi NIK melalui sinkronisasi atau pemadanan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). 

Kategori :