Temuan PPATK Soal Transaksi Janggal Capai Triliunan Rupiah Terkait Kontestan di Pemilu 2024

Jumat 15-12-2023,12:06 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menjelang Pemilu 2024 PPATK mencurigai beberapa kejanggalan transaksi keuangan terkait kontestan pemilu. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Pusat Pelaporan dan Analsisi Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak kejanggalan dalam transaksi keuangan menjelang Pemilu. 

Data yang ditemukan PPATK mencurigai kejanggalan terkait para kontestan yang maju di Pemilu 2024, termasuk nama-nama yang ada di dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Kepala PPATK, Iva Yustianvadana juga mengatakan pihaknya mencurigai beberapa transaksi yang sifatnya cukup masif dengan nama-nama yang didapatkan ada di DCT.

"Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan pihak-pihak yang kontestasi, ya kita dapat kan namanya DCT," Kepala PPATK ucap Ivan Yustianvadana pada diskusi publik bertajuk "Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.

BACA JUGA:MenPAN RB Siapkan Formasi Rekrutmen ASN 2024 untuk Fresh Graduate dan Calon Hakim

BACA JUGA:Konglomerat Budi Said Vs ANTM, Dahlan Iskan : Antam di Ujung Tanduk, Kalau Ngotot Akan Dinyatakan Pailit

Laporan yang diterima PPATK yang terkait dengan Pemilu 2024 dikatakan sangat banyak. Bahkan kenaikan transaksi hingga menyentuh diangka 100%. Belum lagi ada transaksi keuangan tunai.

"Kita melihat memang transaksi terkait pemilu ini masif sekali laporannya pada PPATK, kenaikan lebih dari 100% di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mecurigakan, segala macam," ucapnya.

Kejanggalan  pada masa kampanye politik terendus melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). RKDK yang seharusnya berjalan untuk keperluan kampanye politik, justru ditemukan kali ini stabil bahkan cenderung tidak bergerak. Padahal rekening yang didaftarkan itu yang seharusnya menampung dan mengalirkan aktivitas kampanye dan politik.

"Terkait dengan pemilu ini, kan RKDK itu kan harusnya untuk membiayai dana kampanye politik ya, itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya, yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya, nah ini kan artinya ada ketidaksesuaian," ucap Ivan.

Mengenai hal tersebut, Ivan jadi mempertanyakan darimana asal pendanaan kampanye politik yang sudah berjalan padahal RKDK tidak bergerak.

Pihak PPATK juga sudah mengabarkan hal ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

BACA JUGA:Ini Daftar 10 Startup Gulung Tikar di Tahun 2023, Terkini Pegipegi

BACA JUGA:Israel Mulai Kehilangan Sekutu, 153 Negara Dukung Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Kategori :