SURABAYA, RADARPENA.CO.ID-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ANTAM sedang di ujung tanduk. Jika tidak membayar utang, Antam akan dinyatakan pailit.
Demikian yang disampaikan Dahlan Iskan, Jumat 15 Desember 2023.
Dalam tulisnnya, Dahlan Iskan membahas soal konglomerat Surabaya, pengusaha real estate PT Margorejo Indah, Budi Said melawan BUMN ANTM atau Antam terkait utang 152 Kg emas atau setara dengan Rp 1,1 Triliun.
BACA JUGA:Harga Emas Naik, Update Daftar Harga Pegadaian Antam, Retro dan USB 15 Desember 2023
Budi Said tengah memproses pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
Antam kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Artinya PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
"Perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, Perusahaan mash menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari secara lebih detail," kata manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu lalu.
BACA JUGA:Daftar Kota dengan Biaya Hidup Termahal, Pertama Jakarta Rp 14,8 Juta Kedua Bekasi
"Waktu 20 hari itu, hari ini tinggal 13 hari. Antam di ujung tanduk. Seperti Garuda Indonesia dulu," kata Dahlan Iskan.
Menurut Dahlan Iskan, secara hukum tagihan Budi Said sudah kuat, memiliki kekuatan hukum.
"Apa pun akrobat yang terjadi di proses pengadilannya dulu. Kemenangan Antam di tingkat pengadilan tinggi tidak ada artinya: tidak bisa dibangga-banggakan lagi".
BACA JUGA:Kenapa Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Nataru, Kemenhub Jawab Begini
BACA JUGA:Sosok Bos PSS Sleman Agoes Projosasmito Orang Terkaya Nomor 8 di Indonesia
"Kekurangan kirim emas itu sudah berubah status menjadi utang. Sedang klaim Antam kelebihan kirim emas tidak bisa diterima pengadilan," papar Dahlan.
"Kalau Antam ngotot tidak mau bayar utang, Antam akan dinyatakan pailit: 13 hari lagi," kata Dahlan.