Dahlan menjelaskan bahwa Budi Said juga mengajukan PKPU ke pengadilan Niaga Jakarta pekan lalu. Oleh sebab itu, pengadilan niaga harus segera menyidangkan.
"Dengan cepat. Tiap hari sidang. Agar dalam 20 hari sudah ada putusan. Begitulah UU kepailitan mengatur".
Adapun duduk perkara Budi Said Vs Antam berawal dari transaksi pembelian 7 ton emas batangan Antam tahun 2018 silam.
Pada Maret 2018, Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni di Kantor Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Transaksi ini dihadiri 3 mantan karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Eksi menyatakan, dirinya dapat memberikan harga diskon kepada Budi Said dengan sistem bayar terlebih dahulu dan Budi dapat menerima emasnya 12 hari kemudian.
Kemudian, Budi Said tetap melakukan pembelian 7 ton emas dengan skema yang diduga sebagai berikut.
Budi mengirimkan uang ke rekening Antam dengan harga diskon.
Lalu mantan karyawan mencatatkan pengiriman uang sebagai pembelian biasa (tanpa diskon) sehingga di sistem Antam dan faktur yang diterbitkan menggunakan harga resmi.
Tentu jika Budi Said membayar dengan harga diskon, ada selisih emas yang tidak terbayar.
Untuk menutup sisa itu, Eksi bersama mantan karyawan diduga mengeluarkan emas tanpa faktur.
"Eksi mendapatkan insentif dan komisi untuk pemberian emas, diduga untuk memastikan transaksi tetap berjalan. Eksi memberikan uang, emas, umroh, dan mobil kepada 3 mantan karyawan," demikian ungkap Fernandes Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor.
Lalu, setelah 73 kali transaksi, Budi Said hanya mendapatkan 5.935 kg emas (sesuai faktur dan harga resmi).
Namun sesuai dengan 'harga diskon' yang dijanjikan Eksi, Budi Said mendapatkan 7.071 kg emas.
"Maka itu kekurangan 1.136 kg diduga bukan merupakan kekurangan, melainkan klaim yang dugaannya berasal dari penipuan," lanjut Fernandes, mengutip CNBC, 12 Desember 2023.
Endang Kumoro lalu menerbitkan surat keterangan tanggal 16 November 2018 yang menyatakan Antam berhutang 1.136 kg kepada Budi Said.