JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud Md dalam pernyataannya menyebutkan bahwa penampungan pengungsi Rohingya tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini berarti pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban secara finansial untuk menampung pengungsi tersebut.
Meski demikian, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya diplomasi kemanusiaan selama ini untuk menampung pengungsi Rohingya.
Menurut Mahfud, Indonesia tidak terikat dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi sehingga berhak mengusir mereka kapan saja sesuai dengan hukum internasional.
Ia menyebut bahwa konvensi PBB memberikan perlindungan kepada negara-negara yang telah menandatangani UNHCR, sedangkan Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
BACA JUGA:
- 37 Pengungsi Rohingya Tiba Lagi di Aceh Timur Lewat TPI Idi Rayeuk
- Soal Pengungsi Rohingya yang Terus Berdatangan, Ini Sikap Terbaru Pemerintah RI
Oleh karena itu, Indonesia memiliki hak untuk mengusir pengungsi Rohingya.
Namun, Mahfud juga menyadari bahwa jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia terus bertambah dan hal ini telah menimbulkan protes dari masyarakat lokal.
Ia menyebut bahwa masyarakat lokal juga banyak yang menderita dan pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan nasional.
Meskipun demikian, Mahfud menyebut bahwa menampung pengungsi Rohingya adalah tugas kemanusiaan negara.
Pernyataan Mahfud ini menggambarkan dilema yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia terkait penampungan pengungsi Rohingya.
Di satu sisi, Indonesia tidak memiliki kewajiban secara finansial untuk menampung mereka dan berhak mengusir mereka sesuai dengan hukum internasional.
Namun, di sisi lain, Indonesia juga tidak bisa mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan terhadap para pengungsi yang sedang menderita.
BACA JUGA:
- Kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Soal Rohingya dan Pengungsi di Indonesia Begini
- Rohingya Kembali Ditolak Warga di BMA, Sebulan 1.684 Orang Rohingya Berdatangan ke Aceh
Maka dari itu, pemerintah perlu mencari solusi yang seimbang antara kepentingan nasional dan kemanusiaan.