Eks Ketua KPK Agus Raharjo Dipolisikan Atas Tuduhan Menyerang Kehormatan Jokowi

Selasa 12-12-2023,21:16 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - DPP Pandawa Nusantara melaporkan mantan Ketua KPK Agus Raharjo ke Baskerim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindakan pemfitnahan atau pencemaran nama baik kepada Prisden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Laporan ini dilayangkan DPP Pandawa Nusantara pada Senin, 11 Desember 2023 buntut dari wawancara eksklusif Agus Raharjo pada tayangan salah satu stasiun media Indonesia.

BACA JUGA:Tegas! Jokowi Buka Suara soal Isu Merapat ke PAN

BACA JUGA:Inilah Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Ditunjuk Presiden Jokowi

Sekjen DPP Pandawa, Faisal Anwar menjelaskan dalam laporan aduan masyarakat itu dilakukannya atas pernyataan Agus Raharjo dalam salah satu tayangan wawancara yang berjudul 'Eks Ketua KPK ungkap kinerja Filri hingga pernah diperintah Jokowi hentikan kasus Setnov'.

Berdasarkan laporannya, Faisal menyebutkan bahwa Agus Raharjo telah menyebarkan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik kepada Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.

"DPP Pandawa Nusantara memandang pernyataan dan narasi yang disampaikan Agus Rahardjo, dinilai telah memuat unsur yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik Bapak Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia," ucap Faisal.

Ditegaskan juga oleh Faisal bahwa apa yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK tersebut tidak disertai dengann bukti-bukti otentik dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Dengan melalui proses hukum yang menyatakan bahwa pernyataan Agus tersebut terbukti secara sah.

Faisal menilai, Agus Rahardjo yang pernah menjabat sebagai penegak hukum, semestinya paham dan mengerti dalam menyampaikan informasi mengenai adanya tindakan pejabat negara yang melanggar peraturan perundang-undangan, disampaikan bukan melalui media.

Dirinya juga menyayangkan atas pernyataan yang disampaikan oleh Agus Raharjo. Dimana menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat mengingat pada saat ini Negara Indonesia sedang memasuki pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, mengingat pada saat ini, negara Indonesia sedang memasuki pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Tugas, Wewenang dan Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia, Apa Saja?

BACA JUGA:Jokowi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Langsung

Faisal menambahkan, upaya hukum yang ditempuh pihaknya kepada Agus Rahardjo adalah untuk menjaga marwah dan martabat Presiden RI.

Kategori :