Indonesia Belum Pulangkan Rohingya karena Prinsip Non-Refoulement, Apa Artinya?

Minggu 10-12-2023,07:37 WIB
Reporter : Verly
Editor : Lebrina Uneputty

"Tidak ada Negara Peserta yang boleh mengusir atau mengembalikan ('refouler') seorang pengungsi dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah di mana kehidupan atau kebebasannya akan terancam karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial atau pendapat politik tertentu".

Kategori :