KPK Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka, Wamenkumham Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Kamis 07-12-2023,06:16 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Surat tersebut dikirimkan pada Senin lalu, tanggal 4 Desember 2023, dan akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi begitu beliau kembali dari kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Timur.

Ari mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri tersebut ditujukan langsung kepada Presiden. 

Namun, ia sendiri belum melihat isi surat tersebut. Ari menyatakan bahwa surat akan segera disampaikan kepada Presiden begitu beliau kembali ke Jakarta.

“Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” paparnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

KPK juga mengklaim bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka.

Ketua Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa mekanisme dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki oleh KPK. 

Kemarin menunjukkan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy merupakan sebuah kasus yang cukup rumit. Semuanya bermula dari laporan IPW pada tanggal 14 Maret 2023 mengenai dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. 

Dalam laporan tersebut, Eddy diduga menerima uang itu dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

BACA JUGA:

Baru-baru ini, KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Eddy. 

Selain itu, penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham untuk mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri. 

Kategori :