JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Sidang kasus penganiayaan hingga tewas seorang pria bernama Imam Masykur terus berlanjut.
Sidang telah sampai pada babak pembacaan Pledoi terdakwa pada Senin 4 Desember 2023.
Sidang digelar terbuka di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Gelontorkan Rp1,2 Miliar PO Juragan99 Trans Belanja Sasis Terbaru
Terdakwa Praka RM, HS dan J dihadirkan bersama kuasa hukumnya.
Pada dakwaan Oditur Militer, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1), dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2,
Kuasa Hukum terdakwa 1 Praka RM, Kapten Chk Budianto, S.H. menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati terdakwa 1 melanggar Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:Anies Baswedan Ingin Bangun Jalur Rel Kereta Api di Banjarmasin
Kata Budianto, terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Oleh karena itu terdakwa satu masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer," ujarnya.
Pledoi senada juga dibacakan kuasa hukum terdakwa 2 Praka HS, Lettu Chk Amril Harahap, S.H.
BACA JUGA:BMKG : Waspada, Jakarta Timur dan Selatan Akan Diguyur Hujan Angin Kencang Rabu 6 Desember
Menurut Amril Harahap, terdakwa 2 merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Selain itu Praka HS, sejak awal menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.